CRITIKAL
BOOK REPORT
“PENDIDIKAN PANCASILA”
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
REINHOLD
MESNER NARO SIRAIT
5162311007
PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN
FAKULTAS TEKNIK
2017
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa karna atas kasih dan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas
critical book ini dengan baik tanpa ada hambatan.
Pada
critical book saya ini, saya akan mengkritisi tentang “PENDIDIKAN PANCASILA”
dengan menggunakan satu buah buku yang akan saya kritisi. Saya sadar bila critikal saya ini jauh dari
kata sempurna karenanya kami sangat membutuh kan kritik dan saran dari pembaca
guna memperbaiki critical book ini kedepannya.
Medan, 22September 2017
Reinhold S
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa karna atas kasih dan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas
critical book ini dengan baik tanpa ada hambatan.
Pada
critical book saya ini, saya akan mengkritisi tentang “PENDIDIKAN PANCASILA”
dengan menggunakan satu buah buku yang akan saya kritisi. Saya sadar bila critikal saya ini jauh dari
kata sempurna karenanya kami sangat membutuh kan kritik dan saran dari pembaca
guna memperbaiki critical book ini kedepannya.
Medan, 22September 2017
Reinhold S
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebagai dasar
negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang.
Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 72 tahun yang lalu disambut dengan
lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Pancasila telah ada dalam
segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak
Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi. Kedua, Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama. Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dari pancasila dan sejarah lahirnya
pancasila ?
2.
Apa fungsi Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara?
3.
Apa saja isi yang terkandung dalam pancasila ?
4.
Apa saja kelebihan dan kekurangan
dari buku pendidikan pancasila?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui pengertian pancasila dan sejarah pancasila.
2. Mengetahui fungsi pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
3. Mengetahui Apa saja isi yang terkandung dalam
pancasila
4.Mengetahui Apa saja kelebihan dan
kekurangan dari buku pendidikan pancasila
BAB
II
IDENTITAS
BUKU DAN RINGKASAN BUKU
A.
IDENTITAS BUKU
Buku 1
Buku 1
Judul Buku : Pendidikan Pancasila
No. ISBN : 978-602-6470-01-0
Pengarang : Paristiyanti Nurwardani, Hestu Yoga Saksama, Dkk
Penerbit : direktorat jenderal pembelajaran dan kemahasiswaan
Tahun Terbit : 2016
Edisi : Jakarta
Tebal Buku : 239 halaman
Bahasa Teks : Bahasa Indonesia
B.
RINGKASAN BUKU 1
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA
Diawali
dengan latar belakang pendidikan Pancasila; kebijakan nasional pembangunan
bangsa dan karakter; landasan hukum pendidikan Pancasila;kerangka konseptual
pendidikan Pancasila; visi dan misi; tujuan pendidikan Pancasila; desain mata
kuliah; kompetensi inti dan kompetensi
dasar. Pada bagian
pengantar ini, mahasiswa diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan perjalanan
pendidikan Pancasila di Indonesia. Bahasan materi ini penting untuk diketahui
karena berlakunya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi mengalami pasang surut.
Selain itu, kebijakan penyelenggaraaan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi
tidak serta merta diimplementasikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun di
perguruan tinggi swasta. Keadaan tersebut terjadi karena dasar hukum yang
mengatur berlakunya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi selalu mengalami
perubahan dan persepsi pengembang kurikulum di masing-masing perguruan tinggi
berganti-ganti. Lahirnya
ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang
menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah
pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa
Indonesia, menunjukkan bahwa Negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan
dan wajib dimuat dalam kurikulum peguruan tinggi sebagai mata kuliah yang
berdiri sendiri. Dengan demikian, mata kuliah pendidikan Pancasila ini dapat
lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideology
bangsa Indonesia. Artinya, pendidikan Pancasila diharapkan menjadi ruh dalam
membentuk jati diri mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalitas mereka
sesuai dengan bidang studi masing-masing. Selain itu, dengan mengacu kepada
ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, system pendidikan tinggi
di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Implikasinya, sistem pendidikan
tinggi (baca: perguruan tinggi) di Indonesia harus terus mengembangkan
nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segi kebijakannya dan menyelenggarakan
mata kuliah pendidikan Pancasila secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Mahasiswa diharapkan
dapat menguasai kompetensi: bersyukur atas karunia kemerdekaan dan Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia; menunjukkan sikap positif terhadap pentingnya
pendidikan Pancasila; menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan Pancasila
sebagai komponen mata kuliah wajib umum pada program diploma dan sarjana; menalar
dan menyusun argumentasi pentingnya pendidikan Pancasila sebagai komponen mata
kuliah wajib umum dalam sistem pendidikan
di Indonesia.
2. Menyiapkan peserta didik
untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara (misi
psikososial).
3. Membangun budaya
ber-Pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan (misi sosiokultural).
4. Mengkaji dan mengembangkan pendidikan
Pancasila sebagai system pengetahuan terintegrasi atau disiplin ilmu sintetik (synthetic
discipline), sebagai misi akademik (Sumber: Tim Dikti).
BAB II
BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA
INDONESIA
Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila dalam Arus Sejarah
Bangsa Indonesia
1. Periode
Pengusulan Pancasila
Menurut catatan sejarah, diketahui bahwa
sidang tersebut menampilkan beberapa
pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan
usulan tentang dasar negara menurut
pandangannya masing-masing. Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak mengurangi semangat
persatuan dan kesatuan
demi mewujudkan Indonesia merdeka.
Sebagaimana Anda ketahui bahwa salah
seorang pengusul calon dasar negara dalam
sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima
butir gagasan tentang dasar negara sebagai
berikut:
a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
c. Mufakat atau Demokrasi,
d. Kesejahteraan Sosial,
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir
gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila.
Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3,
yaitu Trisila yang terdiri
atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong. Sejarah
mencatat bahwa pidato lisan Soekarno inilah yang di kemudian hari diterbitkan oleh Kementerian Penerangan Republik
Indonesia dalam bentuk buku yang
berjudul Lahirnya Pancasila (1947). Perlu Anda ketahui bahwa dari judul buku tersebut menimbulkan kontroversi
seputar lahirnya Pancasila. Di satu
pihak, ketika Soekarno masih berkuasa, terjadi semacam pengultusan terhadap Soekarno sehingga 1 Juni selalu dirayakan
sebagai hari lahirnya Pancasila. Di
lain pihak, ketika pemerintahan Soekarno jatuh, muncul upayaupaya “de-Soekarnoisasi” oleh penguasa Orde Baru
sehingga dikesankan seolah-olah
Soekarno tidak besar jasanya dalam penggalian dan perumusan Pancasila. Setelah
pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara (Philosofische grondslag)
yang diusulkan oleh Soekarno, dan kemudian
dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto
Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas menampung usul-usul
seputar calon dasar negara. Kemudian, sidang
pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) ini berhenti untuk sementara.
2. Periode Perumusan Pancasila
Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI
kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah
disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan
Indonesia. Pada alinea keempat Piagam
Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan yang maha esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki
“Piagam Jakarta” ini di kemudian hari
dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini.
Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan
kemerdekaan menurut skenario
Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia
itu ialah takluknya Jepang
terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah
peristiwa itu, 7 Agustus
1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
1. pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia
(PPKI),
2. panitia
itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945.
3. direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia
dimerdekakan. Esok paginya, 8
Agustus 1945, Sukarno, Hatta, dan Rajiman dipanggil Jenderal Terauchi (Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia
Tenggara) yang berkedudukan di
Saigon, Vietnam (sekarang kota itu bernama Ho Chi Minh).
Kekosongan kekuasaan ini tidak
disia-siakan oleh para tokoh nasional. PPKI yang semula dibentuk Jepang karena Jepang sudah kalah dan tidak
berkuasa lagi, maka para pemimpin nasional pada waktu
itu segera mengambil keputusan
politis yang penting. Keputusan politis penting itu berupa melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan
mempercepat rencana
kemerdekaan bangsa Indonesia.
3. Periode
Pengesahan Pancasila
Peristiwa penting lainnya terjadi pada 12 Agustus
1945, ketika itu Soekarno, Hatta, dan
Rajiman Wedyodiningrat dipanggil oleh penguasa militer Jepang di Asia Selatan ke Saigon untuk membahas tentang
hari kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang
pernah dijanjikan. Namun,
di luar dugaan ternyata pada 14 Agustus
1945 Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat. Pada 15 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Rajiman kembali ke Indonesia. Kedatangan mereka disambut oleh para pemuda yang
mendesak agar kemerdekaan
bangsa Indonesia diproklamasikan secepatnya karena mereka tanggap terhadap perubahan situasi politik dunia pada masa itu.
Para pemuda sudah mengetahui
bahwa Jepang menyerah kepada sekutu sehingga Jepang tidak memiliki kekuasaan secara politis di wilayah pendudukan,
termasuk Indonesia.
Perubahan situasi yang cepat itu
menimbulkan kesalahpahaman antara kelompok
pemuda dengan Soekarno dan kawan-kawan sehingga terjadilah penculikan atas diri Soekarno dan M. Hatta ke Rengas
Dengklok (dalam istilah pemuda pada waktu itu “mengamankan”),
tindakan pemuda itu berdasarkan
keputusan rapat yang diadakan pada pukul 24.00 WIB menjelang 16 Agustus 1945 di Cikini no. 71 Jakarta
(Kartodirdjo, dkk., 1975: 26). Melalui
jalan berliku, akhirnya dicetuskanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Teks kemerdekaan
itu didiktekan oleh Moh. Hatta dan
ditulis oleh Soekarno pada dini hari.
Dengan demikian, naskah bersejarah teks
proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini digagas dan ditulis oleh dua tokoh proklamator tersebut sehingga wajar jika mereka
dinamakan Dwitunggal.
Selanjutnya, naskah tersebut diketik oleh Sayuti Melik. Rancangan pernyataan kemerdekaan yang telah dipersiapkan
oleh BPUPKI yang diberi nama Piagam
Jakarta, akhirnya tidak dibacakan pada 17 Agustus 1945 karena situasi politik yang berubah
Sampai detik ini, teks Proklamasi yang dikenal luas adalah
sebagai berikut:
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia. Halhal
yang mengenai pemindahan kekuasaan dll.
diselenggarakan dengan cara
saksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 2605
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia.
1. Pancasila
sebagai Identitas Bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia
4. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
5. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Indonesia
1. Sumber Historis Pancasila
2. Sumber Sosiologis Pancasila
3. Sumber Politis Pancasila
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Argumen
tentang Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa
Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa
Indonesia memperlihatkan adanya pasang
surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Misalnya pada masa pemerintahan presiden
Soekarno, terutama pada 1960-an NASAKOM lebih populer daripada Pancasila. Pada
zaman pemerintahan presiden
Soeharto, Pancasila dijadikan pembenar kekuasaan melalui penataran P-4 sehingga pasca turunnya Soeharto ada kalangan yang mengidentikkan Pancasila dengan P-4. Pada masa
pemerintahan era reformasi, ada
kecenderungan para penguasa tidak respek terhadap Pancasila, seolah-olah Pancasila ditinggalkan.
2. Argumen
tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan
Berbangsa dan
Bernegara
Salah satu tantangan terhadap Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
adalah meletakkan nilai-nilai Pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari
kenyataan hidup berbangsa dan
bernegara. Salah satu contohnya, pengangkatan presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 Tentang
Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur
Hidup. Hal tersebut bertentangan
dengan pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, ”Presiden dan wakil presiden memangku jabatan selama lima
(5) tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Pasal ini menunjukkan bahwa pengangkatan
presiden seharusnya dilakukan secara periodik dan ada batas waktu lima tahun.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia untuk Masa Depan
1. Essensi
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
Pancasila pada hakikatnya merupakan Philosofische
Grondslag dan Weltanschauung.
Pancasila dikatakan sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Grondslag) karena
mengandung unsur-unsur sebagai berikut: alasan filosofis berdirinya suatu negara; setiap produk hukum
di Indonesia harus
berdasarkan nilai Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung) mengandung
unsur-unsur sebagai berikut: nilai-nilai
agama, budaya, dan adat istiadat.
2. Urgensi Pancasila dalam Kajian Sejarah
Bangsa
Hasil Survei yang dilakukan KOMPAS yang
dirilis pada 1 Juni 2008 menunjukkan
bahwa pengetahuan masyarakat tentang Pancasila merosot secara tajam, yaitu 48,4% responden berusia 17 sampai 29 tahun
tidak mampu menyebutkan silai-sila Pancasila
secara benar dan lengkap. 42,7% salah
menyebut sila-sila Pancasila, lebih parah lagi, 60% responden berusia 46 tahun ke atas salah menyebutkan sila-sila
Pancasila. Fenomena tersebut
sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa
pengetahuan tentang Pancasila yang
ada dalam masyarakat tidak sebanding dengan semangat penerimaan masyarakat terhadap Pancasila (Ali, 2009: 2).
Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
Pengertian Pancasila dalam sejarah bangsa
Indonesia menunjukkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pancasila merupakan produk otentik pendiri
negara Indonesia (The Founding
fathers).
2. Nilai-nilai Pancasila bersumber dan digali
dari nilai agama, kebudayaan, dan adat
istiadat.
3. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan
dasar filsafat kenegaraan.
Pentingnya
Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia menunjukkan hal-hal
berikut:
1. Betapapun
lemahnya pemerintahan suatu rezim, tetapi Pancasila tetap bertahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Betapapun ada
upaya untuk mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa, tetapi terbukti Pancasila merupakan pilihan yang terbaik bagi
bangsa Indonesia.
3. Pancasila
merupakan pilihan terbaik bagi bangsa Indonesia karena bersumber dan digali dari nilai-nilai agama, kebudayaan, dan adat
istiadat yang hidup dan berkembang di bumi
Indonesia.
4. Kemukakan argumen Anda tentang Pancasila
sebagai pilihan terbaik bangsa
Indonesia.
Tugas Belajar Lanjut: Proyek Belajar tentang Pentingnya
Kajian Pancasila Melalui Pendekatan Sejarah.
Untuk memahami dinamika proses perumusan
dan pengesahan Pancasila sebagai dasar
negara, Anda dapat mencari informasi dari berbagai sumber tentang:
1. Latar
belakang sikap beberapa pihak dalam masyarakat yang menolak Pancasila sebagai dasar negara.
2. Alasan banyak
pihak yang tetap ingin mempertahan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
BAB III
BAGAIMANA PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
A. Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi
Dasar Negara
1. Menelusuri
Konsep Negara
Apakah Anda pernah mendengar istilah Homo Faber (makhluk
yang menggunakan
teknologi), Homo Socius (makhluk
bermasyarakat), Homo Economicus (makhluk ekonomi), dan istilah Zoon Politicon atau makhluk politik? Istilah-istilah tersebut merupakan predikat
yang melekat pada eksistensi manusia. Selain itu, predikat-predikat tersebut mengisyaratkan bahwa interaksi antarmanusia dapat
dimotivasi oleh sudut pandang, kebutuhan, atau kepentingan (interest) masing-masing. Akibatnya, pergaulan manusia dapat bersamaan (sejalan), berbeda, atau bertentangan satu sama lain, bahkan meminjam istilah Thomas
Hobbes manusia yang satu dapat menjadi serigala bagi yang lain (homo homini lupus). Oleh karena itu,
agar tercipta kondisi yang
harmonis dan tertib dalam memenuhi kebutuhannya, dalam memperjuangkan kesejahteraannya, manusia
membutuhkan negara. Apakah negara itu? Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat
yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Lebih lanjut, Diponolo mengemukakan beberapa
definisi negara yang dalam hal ini penulis paparkan secara skematis, sebagaimana Gambar III.1 Sejalan dengan pengertian negara
tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:
a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir
b. Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat),
rakyat atau bangsa
c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau
tata pemerintahan.
Ketiga unsur tersebut lazim dinyatakan sebagai
unsur konstitutif. Selain unsur konstitutif ada juga unsur lain, yaitu unsur deklaratif, dalam hal ini
pengakuan dari negara lain. Berbicara tentang negara dari
perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat dari 2 (dua) pendekatan, yaitu:
a. Negara dalam keadaan diam, yang fokus
pengkajiannya terutama kepada bentuk dan struktur organisasi negara
b. Negara dalam keadaan bergerak, yang fokus
pengkajiannya terutama kepada mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah. Pendekatan ini
juga meliputi bentuk pemerintahan seperti apa yang dianggap paling tepat untuk sebuah negara.
Defenisi
Negara Menurut Para ahli
Bentuk
negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara seperti apa yang ingin diwujudkan, serta bagaimana jalan/cara
mewujudkan tujuan negara tersebut, akan
ditentukan oleh dasar negara yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, dasar negara akan menentukan
bentuk negara, bentuk dan sistem pemerintahan,
dan tujuan negara yang ingin dicapai,
serta jalan apa yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan suatu negara. Agar
pemahaman Anda lebih komprehensif, di bawah ini dikemukakan contoh pengaruh dasar negara terhadap bentuk negara.
Konsekuensi Pancasila sebagai dasar
negara bagi negara Republik Indonesia, antara lain: Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal
1 UUD Negara Republik Indonesia 1945). Pasal
tersebut menjelaskan hubungan Pancasila
tepatnya sila ketiga dengan bentuk negara yang dianut oleh Indonesia, yaitu sebagai negara kesatuan bukan sebagai negara
serikat. Lebih
Aristoteles:
Negara (polis) ialah” persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya”. Jean Bodin: Negara itu adalah “suatu persekutuan
daripada keluarga-keluarga dengan segala
kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat”. Hugo de
Groot/Grotius: Negara merupakan “suatu persekutuan yang sempurna daripada orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum”. Bluntschli: mengartikan Negara sebagai “diri
rakyat yang disusun dalam suatu organisasi
politik di suatu daerah tertentu”. Hansen
Kelsen: Negara adalah suatu “susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa”. Harrold Laski: Negara sebagai suatu organisasi paksaan (coercive
instrument). Woodrow Wilson: Negara merupakan “rakyat
yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah
tertentu (a people organized for law within a definite territory)
2. 2. Menelusuri Konsep Tujuan Negara
Para
ahli berpendapat bahwa amuba atau binatang bersel satu pun hidupnya memiliki tujuan, apalagi manusia pasti memiliki
tujuan hidup. Demikian pula, suatu
bangsa mendirikan negara, pasti ada tujuan untuk apa negara itu didirikan. Anda
3. A. Dante Alleghieri(Filsuf Italia, abad
13-14M) Manusia
hanya dapat menjalankan kewajiban dengan
baik serta mencapai tujuan yang tinggi di dalam
keadaan damai. Oleh karena itu, perdamaian menjadi kepentingan setiap orang. Raja haruslah seorang yang paling baik kemauannya dan paling besar kemampuannya karena ia harus dapat mewujudkan keadilan di antara umat manusia.
4. B. Thomas Hobbes (1588-1679)
Perdamaian
adalah unsur yang menjadi hakikat tujuan
negara. Demi keamanan dan ketertiban, maka
manusia melepaskan dan melebur kemerdekaannya
ke dalam kemerdekaan umum, yaitu negara.
5. C. Theodore Roosevelt (Presiden AmerikaSerikat)
In
case of a choise between order and justice I will be on the side of order (apabila
saya harus memilih antara
ketertiban dan keadilan, maka saya akan memilih
ketertiban).
Teori Kemerdekaan
sebagai Tujuan Negara
A. Herbert Spencer (1820-1903) Negara itu tak lain adalah alat bagi
manusia untuk memperoleh lebih banyak kemerdekaan daripada yang
dimilikinya sebelum adanya negara. Jadi, negara itu adalah
alat untuk menegakkan kemerdekaan.
B. Immanuel Kant (1724-1804) Kemerdekaan itu menjadi tujuan negara. Terjadinya
negara itu adalah untuk membangun dan menyelenggarakan hukum, sedangkan
hukum adalah untuk menjamin kemerdekaan manusia. Hukum
dan kemerdekaan tidak dapat dipisahkan.
C. Hegel (Refleksi
absolut, 1770- 1831) Negara
adalah suatu kenyataan yang sempurna, yang merupakan
keutuhan daripada perwujudan kemerdekaan manusia. Hanya
dengan negara dan dalam negara manusia dapat
benar-benar memperoleh kepribadian dan kemerdekaannya.
Teori Keadilan
sebagai Tujuan Negara
A. Aristoteles (384-322 SM) Negara
seharusnya menjamin kebaikan hidup para warga negaranya.
Kebaikan hidup inilah tujuan luhur negara. Hal ini hanya dapat dicapai
dengan keadilan yang harus menjadi dasarnya setiap pemerintahan.
Keadilan ini harus dinyatakan dengan undang-undang.
B. Thomas Aquinas (1225-1274) Kekuasaan dan hukum negara itu hanya
berlaku selama ia mewujudkan keadilan, untuk kebaikan bersama
umat manusia, seperti yang dikehendaki Tuhan.
C. Immanuel Kant (1724-1804) Terjadinya
negara itu dari kenyataan bahwa manusia demi kepentingan sendiri telah
membatasi dirinya dalam suatu kontrak sosial yang menumbuhkan
hukum. Hukum adalah hasil daripada akal manusia untuk mempertemukan
dan menyelenggarakan kepentingan bersama. Hukum keadilan
semesta alam menghendaki agar manusia berbuat terhadap
orang lain seperti yang ia harap orang lain berbuat terhadap dirinya.
Teori
Kesejahteraan dan Kebahagiaan sebagai Tujuan Negara
A. Mohammad Hatta (1902-1980) “Bohonglah
segala politik jika tidak menuju kepada kemakmuran rakyat”.
B. Immanuel Kant (1724-1804) Tujuan
politik ialah mengatur agar setiap orang dapat puas dengan keadaannya. Hal
ini menyangkut
terpenuhinya kebutuhan yang bersifat
bendawi dan terwujudnya kebahagiaan yang
bersifat kerohanian.
3. Menelusuri Konsep
dan Urgensi Dasar Negara
Secara
etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm
(norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita
negara), philosophische grondslag (dasar
filsafat negara). Banyaknya istilah Dasar Negara dalam
kosa kata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar negara bersifat
universal, dalam arti setiap negara memiliki dasar negara. Secara terminologis atau secara
istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai
landasan dan sumber dalam membentuk dan
menyelenggarakan negara. Dasar negara
juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Secara teoretik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau Grundnorm
(Kelsen, 1970: 8). Norma dasar ini
merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di
dalamnya negara yang sifatnya tidak
berubah (Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993: 74).
Dengan demikian, kedudukan dasar negara berbeda dengan
kedudukan peraturan perundang-undangan
karena dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini,
maka dasar negara bersifat
permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai dengan tuntutan
zaman.
Hans Nawiasky menjelaskan bahwa dalam
suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan
hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar. Kaidah tertinggi dalam
tatanan kesatuan hukum dalam negara disebut staatsfundamentalnorm,
yang untuk Indonesia berupa
Pancasila (Riyanto dalam Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, 2013: 93-94). Dalam pandangan yang lain, pengembangan teori dasar negara dapat diambil dari pidato
Mr. Soepomo. Dalam penjelasannya, kata “cita
negara” merupakan terjemahan dari
kata “Staatsidee” yang terdapat dalam kepustakaan Jerman dan Belanda.
J. Oppenheim (1849-1924), ahli hukum tata
negara dan hukum
administrasi negara di Groningen Belanda, mengemukakan dalam pidato pengukuhannya yang kedua (1893) sebagai guru
besar mengemukakan bahwa “staatsidee”
dapat dilukiskan sebagai “hakikat yang paling
dalam dari negara” (de staats diapse wezen), sebagai “kekuatan yang membentuk negara-negara (de staten vermonde
kracht) (Attamimi dalam Soeprapto, Bahar
dan Arianto, 1995: 121).
Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat
dan berjenjang, termanifestasikan dalam Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB IV
MENGAPA PANCASILA MENJADI IDEOLOGI NEGARA
Ideologi
merupakan seperangkat sistem yang menjadi dasar pemikiran setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Ideologi yang
bersumber dari kebudayaan, artinya berbagai komponen budaya yang meliputi: sistem religi dan upacara keagamaan, sistem
dan organisasi kemasyarakatan, sistem
pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata
pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan.
Sebagaimana diungkapkan Koentjaraningrat dalam buku Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan (2004:
2), memengaruhi dan berperan dalam membentuk ideologi suatu bangsa. Perlu diketahui bahwa ketika suatu ideologi
bertitik tolak dari komponen-komponen budaya yang
berasal dari sifat dasar bangsa itu
sendiri, maka pelaku-pelaku ideologi, yakni warga negara, lebih mudah melaksanakannya. Para pelaku ideologi merasa
sudah akrab, tidak asing lagi dengan
nilai-nilai yang terdapat dalam ideologi yang diperkenalkan dan diajukan kepada mereka.
Ideologi
merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan negara yang bersumber dari
nilai dasar yang berkembang dalam suatu bangsa. Sehubungan
dengan itu, Anda dipersilakan untuk mencari informasi tentang nilai-nilai
ideal, instrumental, dan praksis dan dihubungkan
dengan nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi. Diskusikan dengan kelompok Anda
dan laporkan secara tertulis.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Konsep
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
ideologi didefinisikan sebagai kumpulan
konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi
juga diartikan sebagai cara berpikir
seseorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program
sosial politik (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 2008: 517). Dalam pengertian tersebut, Anda dapat menangkap beberapa komponen penting dalam sebuah
ideologi, yaitu sistem, arah, tujuan,
cara berpikir, program, sosial, dan politik. Sejarah konsep ideologi dapat ditelusuri jauh sebelum istilah
tersebut digunakan Destutt de Tracy pada penghujung
abad kedelapanbelas. Tracy menyebut
ideologi sebagai science of ideas, yaitu suatu program yang
diharapkan dapat membawa perubahan institusional
bagi masyarakat Perancis. Namun,
Napoleon mengecam istilah ideologi yang dianggapnya suatu khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Selanjutnya, Anda perlu mengenal beberapa tokoh
atau pemikir Indonesia yang
mendefinisikan ideologi sebagai berikut:
a. Sastrapratedja (2001: 43): ”Ideologi adalah seperangkat
gagasan/ pemikiran yang berorientasi pada tindakan
dan diorganisir menjadi suatu sistem
yang teratur”.
b. Soerjanto (1991: 47): “Ideologi adalah hasil refleksi manusia
berkat kemampuannya menjaga jarak dengan dunia
kehidupannya”.
c. Mubyarto (1991: 239): ”Ideologi adalah sejumlah doktrin,
kepercayaan, dan
simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (atau perjuangan) untuk
mencapai tujuan masyarakat atau bangsa itu”.
d.
Martin Seliger: Ideologi sebagai sistem kepercayaan Ideologi adalah sekumpulan kepercayaan dan penolakan yang
diungkapkan dalam bentuk
pernyataan yang bernilai yang dirancang untuk melayani dasar dasar permanen
yang bersifat relatif bagi sekelompok orang.
e. Alvin
Gouldner: Ideologi sebagai Proyek Nasional Gouldner mengatakan bahwa ideologi merupakan sesuatu yang muncul
dari suatu cara baru dalam wacana politis. Wacana
tersebut melibatkan otoritas atau
tradisi atau retorika emosi. Lebih lanjut, Gouldner mengatakan bahwa ideologi harus dipisahkan dari kesadaran mitis dan
religius, sebab ideologi itu merupakan
suatu tindakan yang didukung nilai-nilai logis dan dibuktikan berdasarkan kepentingan sosial. Gouldner juga
mengatakan bahwa kemunculan
ideologi itu tidak hanya dihubungkan dengan revolusi komunikasi, tetapi juga dihubungkan dengan revolusi industri yang
pada gilirannya melahirkan kapitalisme (Thompson,
1984: 85-86).
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang
Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Sumber historis Pancasila sebagai Ideologi
Negara
Pada bagian ini, akan ditelusuri kedudukan
Pancasila sebagai ideologi oleh para penyelenggara
negara yang berkuasa sepanjang sejarah negara Indonesia:
a. Pancasila sebagai
ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno,
Pancasila ditegaskan sebagai pemersatu
bangsa. Penegasan ini dikumandangkan oleh Soekarno dalam berbagai pidato politiknya dalam kurun waktu 1945--1960. Namun
seiring dengan perjalanan waktu, pada kurun waktu
1960--1965, Soekarno lebih mementingkan
konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai landasan politik bagi bangsa Indonesia.
b. Pancasila sebagai
ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto,
Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal
bagi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Periode ini diawali dengan keluarnya TAP MPR No. II/1978 tentang
pemasyarakatan nilainilai Pancasila. TAP
MPR ini menjadi landasan bagi dilaksanakannya penataran P-4 bagi semua lapisan masyarakat. Akibat dari cara-cara rezim
dalam memasyarakatkan Pancasila memberi kesan bahwa
tafsir ideologi Pancasila adalah produk
rezim Orde Baru (mono tafsir ideologi) yang berkuasa pada waktu itu.
c. Pancasila sebagai
ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie
Presiden Habibie menggantikan Presiden
Soeharto yang mundur pada 21 Mei 1998,
atas desakan berbagai pihak Habibie menghapus penataran P-4. Pada masa sekarang ini, resonansi Pancasila kurang
bergema karena pemerintahan Habibie lebih
disibukkan masalah politis, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di
samping itu, lembaga yang bertanggung jawab
terhadap sosialisasi nilai-nilai
Pancasila dibubarkan berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1999 tentang pencabutan Keppres No. 10 tahun 1979 tentang Badan
Pembinaan Pendidikan
Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Sebenarnya, dalam Keppres tersebut dinyatakan akan
dibentuk lembaga serupa, tetapi lembaga khusus yang
mengkaji, mengembangkan, dan mengawal
Pancasila hingga saat ini belum ada.
d. Pancasila sebagai
Ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Pada masa pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid muncul wacana tentang
penghapusan TAP NO.XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan penyebarluasan ajaran komunisme. Di masa ini,
yang lebih dominan adalah kebebasan
berpendapat sehingga perhatian terhadap ideologi Pancasila cenderung melemah.
e. Pancasila sebagai
ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Megawati
Pada masa ini, Pancasila sebagai ideologi
semakin kehilangan formalitasnya dengan
disahkannya Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yang tidak mencantumkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran
wajib dari tingkat Sekolah
Dasar sampai perguruan tinggi.
f. Pancasila sebagai
ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY)
Pemerintahan SBY yang berlangsung dalam dua periode
dapat dikatakan juga tidak terlalu
memperhatikan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya upaya
untuk membentuk suatu lembaga yang
berwenang untuk menjaga dan mengawal Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara sebagaimana diamanatkan oleh
Keppres No. 27 tahun 1999. Suasana politik lebih
banyak ditandai dengan pertarungan
politik untuk memperebutkan kekuasaan atau meraih suara
sebanyakbanyaknya dalam pemilu.
Mendekati akhir masa jabatannya, Presiden SBY menandatangani Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi yang
mencantumkan mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Argumen
tentang Dinamika Pancasila sebagai Ideologi Negara Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa
Indonesia memperlihatkan
adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
2. Argumen
tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara Pada bagian ini,Unsur-unsur yang memengaruhi
tantangan terhadap Pancasila
sebagai ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal, yaitu:
a.
Pertarungan ideologis antara negara-negara super power antara Amerika Serikat dan Uni Soviet antara 1945 sampai 1990
yang berakhir dengan bubarnya negara
Soviet sehingga Amerika menjadi satu-satunya negara super power.
b.
Menguatnya isu kebudayaan global yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi asing dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara karena keterbukaan
informasi.
c.
Meningkatnya kebutuhan dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan teknologi sehingga terjadi
eksploitasi terhadap sumber daya alam secara
masif. Dampak konkritnya adalah kerusakan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan.
Adapun faktor
internal meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Pergantian rezim yang berkuasa melahirkan kebijakan politik yang berorientasi pada kepentingan kelompok atau
partai sehingga ideologi Pancasila sering
terabaikan.
b.
Penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap rezim yang berkuasa sehingga kepercayaan terhadap ideologi menurun drastis.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Hakikat
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pada bagian ini, akan di pahami hakikat
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki
tiga dimensi sebagai berikut:
a. Dimensi
realitas;
Mengandung
makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam dirinya bersumber dari nilai-nilai real yang hidup dalam masyarakatnya.
b. Dimensi
idealitas;
Mengandung
cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Dimensi
fleksibilitas;
mengandung
relevansi atau kekuatan yang merangsang
masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.
2. Urgensi
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a. Ideologi
negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi
moral.
b. Ideologi
negara sebagai penolakan. artinya
terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan
sila-sila Pancasila.
Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pentingnya Pancasila sebagai ideologi
negara bagi mahasiswa adalah untuk memperlihatkan
peran ideologi sebagai penuntun moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga ancaman berupa penyalahgunaan narkoba, terorisme, dan korupsi
dapat dicegah. Di samping itu, Pancasila
sebagai ideologi negara pada hakikatnya mengandung dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas yang memuat nilai-nilai
dasar, cita-cita, dan keterbukaan
sehingga mahasiswa mampu menerima kedudukan Pancasila secara akademis.
Tugas Belajar Lanjut: Projek Belajar Pancasila sebagai
Ideologi Negara
Untuk
memahami Pancasila sebagai ideologi negara, Anda dipersilakan untuk mencari informasi dari berbagai sumber tentang:
1.
Berbagai konsep dan pengertian dan karakter tentang ideologi besar dunia, khususnya tentang ideologi tertutup dan
ideologi terbuka.
2.
Pancasila sebagai ideologi, termasuk bersifat tertutup atau terbuka, berikan argumen Anda.
3.
Berbagai kasus yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan yang mengancam eksistensi Pancasila.
4.
Berbagai kasus yang terkait dengan terorisme yang mengancam eksitensi ideologi Pancasila.
5.
Berbagai kasus yang terkait dengan korupsi di Indonesia yang mengancam eksistensi ideologi Pancasila.
6.
Berbagai kasus kesadaran pajak warga Negara yang mengancam eksistensi ideologi Pancasila.
BAB III
PEMBAHASAN
A. KEUNGGULAN BUKU
Buku yang berjudul
pendidikan pancasila karangan Paristiyanti
Nurwardani, Hestu Yoga Saksama, Dkk, menceritakan mengenai apa itu pengantar pendidikan pancasila, bagaimana pancasila
dalam arus sejarah bangsa Indonesia, bagaimana pancasila menjadi dasar negara republic
Indonesia, mengapa pancasila menjadi ideologi Negara.
Materi yang dibahas menggunakan kata-kata yang
sederhana sehingga mudah untuk dimengerti di kalangan pelajar maupun dikalangan
mahasiswa. Memiliki bentuk yang simple, dengan cover yang menarik
pembaca untuk membaca buku tersebut. Pemilihan judul juga sangat baik karena
disertai dengan kata motivasi yang menggugah pembaca untuk membaca buku
tersebut.
Buku
ini juga membahas dengan detail mengenai seluk beluk lahirnya
pancasila dan siapa siapa saja tokoh tokoh didalamnya.
B.
KELEMAHAN BUKU
Bab dalam buku ini menurut saya tidak terlalu
mempunyai kekurangan. Hanya saja cara pemaparan materi terhadap saya yang
kurang tepat karena penggunaan kata kata banyak yang dibuat
berulang-ulang.
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN Pancasila adalah ideologi
dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : Panca berarti
lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima
sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
B. SARAN
Mungkin
akan jauh lebih baik apabila mengunakan kata-kata yang sesederhana mungkin guna
mencapai pemahaman yang lebih.
DAFTAR PUSTAKA
Paristiyanti Nurwardani, Hestu Yoga Saksama. 2016. Pendidikan Pancasila. Jakarta : direktorat jenderal
pembelajaran dan kemahasiswaan
LAMPIRAN